Showing posts with label Permen. Show all posts
Showing posts with label Permen. Show all posts
Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Persyaratan usia calon peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA

🙌 TK 
  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


🙌 Kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  • calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
  • calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

🙌 Kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
🙌 Kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.



Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar pada SD, SMP, SMA.
  • SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  • SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  • SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  • SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  • Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah SD, SMP, SMA.

  • SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
    sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  • SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
    sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  • SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
    sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  • SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
    sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Selengkapnya silakan unduh

KI dan KD Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Pada Tingkat SD/MI - Permendikbud No 24 Tahun 2016

KI dan KD Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Pada Tingkat SD/MI - Permendikbud No 24 Tahun 2016

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.  

Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 pada tingkat SD/MI menurut Permendikbud No 24 Tahun 2016.

  • PA Islam dan Budi Pekerti PDF || DOCX 
  • PA Kristen dan Budi Pekerti PDF
  • PA Katholik dan Budi Pekerti PDF
  • PA Hindu dan Budi Pekerti PDF
  • PA Budha dan Budi Pekerti PDF
  • PA Konghucu dan Budi Pekerti PDF
  • PPKN PDF || DOCX
  • Bahasa Indonesia PDF || DOCX
  • Matematika PDF || DOCX
  • Ilmu Pengetahuan Alam PDF || DOCX
  • Ilmu Pengetahuan Sosial PDF || DOCX
  • PJOK PDF || DOCX
  •  Seni Budaya dan Prakarya PDF || DOCX


Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum
b. struktur kurikulum

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual
b. kompetensi inti sikap sosial
c. kompetensi inti pengetahuan
d. kompetensi inti keterampilan




untuk lebih lengkapnya silakan unduh permendikbud nomor 24 tahun 2016 beserta lampiranya.