Cara Hapus/Edit Nilai Rapor dan Mata Pelajaran Pada DAPODIK 2017

HAPUS NILAI RAPOR dan US/USBN







  • Login menggunakan Akun PTK





Belum Membuat Akun GTK
Baca Disini 

  • Pilih Nilai Raport
Jika tidak muncul nilai, silakan pelajari DISINI
  • Pilih YA sebagai Wali Kelas, agar kita dapat menginputkan seluruh Nilai Siswa dan Mapel.
  • Klik 2x pada Mapel untuk menmunculkan nama peserta didik.
  • Pilih Nama/Nilai yang mau diedit atau dihapus
  • Pilih YA untuk menghapus
  • Data Nilai Rapor berhasil dihapus
  • Hapus satu persatu sampe selesai.

HAPUS MATA PELAJARAN DAPODIK 2017

  • Login menggunakan Akun OPERATOR


Perbedaan Login Operator Sekolah dan Login PTK (Guru/Wali Kelas) Input Nilai di Dapodik 2017

PERBEDAAN LOGIN OPERATOR DENGAN LOGIN PTK

LOGIN PTK
  1. Tidak ada fitur menu TAMBAH, UBAH, SIMPAN, HAPUS di kolom MAPEL
  2. Aktifnya fitur menu UBAH, SIMPAN, HAPUS, SALIN KMM di kolom Nilai Peserta Didik


LOGIN OPERATOR SEKOLAH
  1. Adanya fitur menu TAMBAH, UBAH, SIMPAN, HAPUS di kolom MAPEL
  2. Tidak ada fitur menu UBAH, SIMPAN, HAPUS, SALIN KMM di kolom Nilai Peserta Didik


CARA EDIT HAPUS SIMPAN NILAI LOGIN PTK

  • Pilih Nama/Nilai yang mau diedit atau dihapus

  • Pilih YA untuk menghapus



    Cara Mengisi/Input Nilai Rapor US/USBN pada DAPODIK Tahun 2017 - Part 2 #Login GTK (Guru/Wali Kelas)

    Pada aplikasi dapodik 2017b dan 2017c ada menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB.

    Sebelumnya saya sudah membahas cara mengisi nilai rapor pada dapodik melalui akun Operator Sekolah.

    Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang cara mengisi nilai rapor pada dapodik melalui akun GTK (Guru/Wali Kelas).

    • Login Dapodik terlebih dahulu seperti biasanya, masukkan username dan passwordnya sebagai Operator Sekolah.
    • Terlebih dahulu kita membuat Akun GTK
    • Pilih GTK - Guru - Penugasan

    • Buat / Ubah Akun PTK



    • Isikan Password dan Konfirmsi Password yang mudah diingat, tidak harus sama dengan emailnya, kemudian Simpan.
    • Kalau sudah berhasil membuat Akun PTK, Silakan Keluar dari Dapodik
    • Kemudian baru login menggunakan Akun PTK yang telah dibuat tadi.
    • Tampilannya berbeda dengan ketika login sebagai Operator Sekolah.
    • Pilih Nilai Raport
    Jika tidak muncul nilai, silakan pelajari DISINI
    • Pilih YA sebagai Wali Kelas, agar kita dapat menginputkan seluruh Nilai Siswa dan Mapel.


    • Klik 2x pada Mapel untuk menmunculkan nama peserta didik.



    • pilih EXPORT dan IMPORT - Unduh Format Excel untuk Rapor.

    • Buka File Excel yang telah didownload tadi, kemudian isikan KKM, Nilai dan Predikat sesuai dengan nilai rapor yang ada

    ---------- PERINGATAN ---------
    JANGAN PERNAH MERUBAH FORMAT EXCEL YA......

    • Buka Dapodik lagi, pilih EXPORT dan IMPORT - Import dari Excel

    • Pilih Lokasi tempat menyimpan file excel tadi.

    • Tunggu beberapa saat



    • dan BERHASIL

    Baca juga
    Cara Mengisi/Input Nilai Rapor US/USBN pada DAPODIK Tahun 2017 - Part 1 #Login Operator

    Perbedaan Login Operator Sekolah dan Login PTK (Guru/Wali Kelas) Pada Nilai di Dapodik 2017


    Cara Hapus/Edit Nilai Rapor dan Mata Pelajaran Pada DAPODIK 2017





    Cara Mengisi/Input Nilai Rapor US/USBN pada DAPODIK Tahun 2017 - Part 1 #Login Operator

    Pada aplikasi dapodik 2017b dan 2017c ada menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB.

    Sebenarnya input nilai raport bisa dilakukan oleh masing-masing GTK, melalui login GTK yang sebelumnya daftar akun GTK terlebih dahulu.

    Tapi pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang cara mengisi nilai rapor pada dapodik melalui akun operator sekolah.

    • Login Dapodik terlebih dahulu seperti biasanya, masukkan username dan passwordnya.
    • pilih Nilai Raport, US/USBN, kemudian pilih Tahun Ajaran dan Kelas yang mau dikerjakan.

    Jika tidak muncul nilai, silakan pelajari DISINI

    • Perhatikan tanda panah kecil diatas, disana ada menu yang tersembunyi, pilih TAMBAH untuk menambah Mata Pelajaran yang akan diisi nilai rapor, US/USBN nya.

    • pilih Pembelajaran - Nama Mata Evaluasi - No Urut. Pada No Urut sesuaikn urutan mata pelajaran yang ada di rapor.

    • Klik 2x untuk menmunculkan nama peserta didik.

    • pilih EXPORT dan IMPORT - Unduh Format Excel untuk Rapor.

    • Buka File Excel yang telah didownload tadi, kemudian isikan KKM, Nilai dan Predikat sesuai dengan nilai rapor yang ada

    ---------- PERINGATAN ---------
    JANGAN PERNAH MERUBAH FORMAT EXCEL YA......

    • Buka Dapodik lagi, pilih EXPORT dan IMPORT - Import dari Excel

    • Pilih Lokasi tempat menyimpan file excel tadi.

    • Tunggu beberapa saat



    • dan BERHASIL


    Baca Juga






    Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

    Persyaratan usia calon peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA

    🙌 TK 
    • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


    🙌 Kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    • calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
    • calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

    Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
    Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

    🙌 Kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
    🙌 Kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.



    Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar pada SD, SMP, SMA.
    • SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
    • SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
    • SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    • SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
    • Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
    • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

    Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah SD, SMP, SMA.

    • SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
      sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
    • SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
      sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
    • SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
      sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
    • SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling 
      sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

    Selengkapnya silakan unduh

    Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017, Bolehkah Dicetak Menggunakan Printer ?


    Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

    Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).

    Pada Ijazah SD, SMP, SMA kita melihat dalam penulisanya memakai tulisan tangan. Pada Ijazah perguruan tinggi saja kita baru dapat menemukan secara umum penulisan ijazah menggunakan cetak printer. Dan apakah pada tahun 2017 ini penulisan ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah boleh dengan sistem komputer atau menggunakan printer.

    Mengutip dari juknis penulisan ijazah tahun 2017, disebutkan bahwa dalam Pengisian Ijazah itu menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).

    untuk lebih jelasnya coba pelajari juknis penulisan ijazah tahun 2017 dibawah ini.