Zona Wilayah Penghitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku KTSP dan Kurikulum 2013

Zona Wilayah Penghitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku KTSP dan Kurikulum 2013

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.

Komponen dalam penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud , meliputi:
a. biaya pracetak
b. biaya cetak
c. biaya pascacetak
d. biaya inschiet kertas cetak
e. biaya bahan kertas meliputi kertas isi dan kertas kulit
f. keuntungan
g. biaya distribusi
h. biaya pemasaran

Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi 5 (lima) zona wilayah.

Pembagian 5 (lima) zona wilayah memperhatikan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat-pusat percetakan ke lokasi.

Pembagian 5 (lima) zona wilayah meliputi:
  • ZONA I, wilayah: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.
  • ZONA II, wilayah: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Lampung, dan Provinsi Sumatera Selatan.
  • ZONA III, wilayah: Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Gorontalo.
  • ZONA IV, Wilayah: Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara.
  • ZONA V, wilayah: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.




Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku KTSP dan Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah

Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku KTSP dan Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah

Bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat Harga Eceran Tertinggi. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku KTSP dan Kurikulum 2013 berbeda-beda menurut zona wilayah yang telah ditentukan.
Dalam hal ini kemdikbud menentukan menjadi 5 (lima) zona wilyah, embagian 5 (lima) zona wilayah memperhatikan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusatpusat percetakan ke lokasi.


Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 124/P/2016, Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

KI dan KD Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Pada Tingkat SD/MI - Permendikbud No 24 Tahun 2016

KI dan KD Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Pada Tingkat SD/MI - Permendikbud No 24 Tahun 2016

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.  

Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 pada tingkat SD/MI menurut Permendikbud No 24 Tahun 2016.

  • PA Islam dan Budi Pekerti PDF || DOCX 
  • PA Kristen dan Budi Pekerti PDF
  • PA Katholik dan Budi Pekerti PDF
  • PA Hindu dan Budi Pekerti PDF
  • PA Budha dan Budi Pekerti PDF
  • PA Konghucu dan Budi Pekerti PDF
  • PPKN PDF || DOCX
  • Bahasa Indonesia PDF || DOCX
  • Matematika PDF || DOCX
  • Ilmu Pengetahuan Alam PDF || DOCX
  • Ilmu Pengetahuan Sosial PDF || DOCX
  • PJOK PDF || DOCX
  •  Seni Budaya dan Prakarya PDF || DOCX


Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum
b. struktur kurikulum

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual
b. kompetensi inti sikap sosial
c. kompetensi inti pengetahuan
d. kompetensi inti keterampilan




untuk lebih lengkapnya silakan unduh permendikbud nomor 24 tahun 2016 beserta lampiranya.

Cara Tarik atau Menambah Peserta Didik Pindahan di Dapodik

Berbeda halnya dengan  PTK yang sudah tidak  bisa dimasukkan secara manual pada Dapodik, peserta didik (PD) masih bisa dimasukkan secara manual, baik itu siswa baru maupun siswa pindahan.

Meskipun masih bisa dilakukan secara manual, alangkah baiknya kita memasukkan secara online dengan melakukan tarik PD secara online.

Berikut langkah-langkah TARIK PD secara online


  • Login sebagai Operator di halaman dapo dikdasmen DISINI

  • Masukkan Username dan Password

  • Lalu pilih TARIK PTK


  • Lalu pada sekolah asal, pilih jenis PINDAHAN/MUTASI, dan pada kolom propinsi, kab, kecamatan, sekolah, sesuaikan dengan sekolah asalnya


  • Pada kolom PESERTA DIDIK pilih PESERTA DIDIK yang akan dimutasi, kemudian pilih panah putih di lingkaran biru.


  • Pada kolom KONFIRMASI, pilih PESERTA DIDIK  yang akan di mutasi dengan menekan KONFIRMASI PROSES MUTASI

  • Setelah selesai, lakukan sinkron dapodik
  • tha tha....... PD sudah berhasil masuk di dapodik.

selamat mencoba, yang penting yakin.

tag

Tarik Peserta Didik (Mutasi) Online Dapodik 2017

Cara Menambah PTK Baru di Dapodik 2017

Mulai tahun pelajaran 2016/2017 penambahan PTK baru baik Guru maupun Tenaga Administrasi di aplikasi Dapodik sudah tidak bisa dimasukkan secara manual. Akibatnya PTK baru yang belum pernah terdaftar di Dapodik tidak bisa dimasukkan secara manual, kecuali dengan menghubungi dinas terkait.





tetapi kabar gembiranya bagi PTK yang sudah pernah terdaftar pada Dapodik, dan PTK yang bersangkutan mau Mutasi atau mau Mengampu di sekolah lain, masih bisa dimasukkan dalam Dapodik.

Berikut langkah-langkah TARIK PTK secara online

  • Login sebagai Operator di halaman dapo dikdasmen DISINI

  • Masukkan Username dan Password

  • Lalu pilih TARIK PTK

  • Lalu pilih SEKOLAH ASAL

  • Pada kolom PTK pilih PTK yang akan dimutasi atau yang akan mengampu, kemudian pilih panah putih di lingkaran biru.

  • Pada kolom KONFIRMASI, pilih PTK yang akan di mutasi dengan menekan KONFIRMASI PROSES MUTASI

  • Setelah selesai, lakukan sinkron dapodik
  • tha tha....... PTK sudah berhasil masuk di dapodik.

selamat mencoba, yang penting yakin.

tag
Tarik PTK (Mutasi) Online Dapodik 2017

Mengatasi (Solusi) Dapodik 2017b / 2017c Tidak Muncul Menu Nilai Rapor (US/N)

Salah satu pembaruan dalam dapodik 2017b adalah penambahan menu untuk menginput nilai rapor peserta didik. Tapi terkadang tidak semulus yang kita bayangkan setelah kita update Dapodik 2017b akan muncul menu Nilai. Justru sebaliknya meskipun sudah update Dapodik 2017b menu Nilai tidak muncul. seperti gambar dibawah ini.



Berikut langkah-langkah memunculkan menu Nilai Raport pada Aplikasi Dapodik 2017b:

  • Buka Browser yang biasa digunakan untuk membuka Aplikasi Dapodik (Chrome, Mozilla, UC Browser, dll)
  • Pilih menu pojok kanan atas, lalu pilih Riwayat (History)

  • Lalu pilih Hapus Data Penjelajahan
Contoh di Chrome

Contoh di UC Browser

  • Lau pilih
Contoh di Chrome


Contoh di UC Browser

  • Lalu Tekan F5/Refresh/Logout dlu

  • Lalu 

  • Dan akhirnya menu Nilai Raport dan US/USBN bisa muncul.

selamat mengerjakan.