Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
Komponen dalam penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud , meliputi:
a. biaya pracetak
b. biaya cetak
c. biaya pascacetak
d. biaya inschiet kertas cetak
e. biaya bahan kertas meliputi kertas isi dan kertas kulit
f. keuntungan
g. biaya distribusi
h. biaya pemasaran
Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi 5 (lima) zona wilayah.
Pembagian 5 (lima) zona wilayah memperhatikan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat-pusat percetakan ke lokasi.
Pembagian 5 (lima) zona wilayah meliputi:
- ZONA I, wilayah: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.
- ZONA II, wilayah: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Lampung, dan Provinsi Sumatera Selatan.
- ZONA III, wilayah: Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Gorontalo.
- ZONA IV, Wilayah: Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara.
- ZONA V, wilayah: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.