
Sertifikasi adalah bentuk penghargaan untuk guru yang telah memenuhi standar profesional. Untuk guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Ada 4 aspek kompetensi :
- Kompetensi Pedagogik = kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi Kepribadian = kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi Profesional = kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
- Kompetensi Sosial = kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru : PT. Remaja Rosda Karya: Bandung: 2008, cet ke-3 hlm.75)
berikut adalah daftar tunggu sertifikasi guru, bisa dklik dibawah ini :